Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan larangan penggunaan air tanah mulai tahun 2023. Namun, larangan ini tidak berlaku di semua bagian wilayah Jakarta. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Menurut peraturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemilik bangunan untuk menggunakan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Penting untuk dicatat bahwa larangan ini tidak berlaku untuk semua pemilik bangunan di Jakarta. Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, Anies Baswedan telah menetapkan kriteria dan sasaran zona bebas air tanah yang dapat memanfaatkan air tanah.
Berikut daftar Area dan Kawasan Bebas Air Tanah
Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Comentários