top of page
Gambar penulisAir Hidup Official

Beberapa Daftar Daerah di DKI yang Dilarang Gunakan Air Tanah



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan larangan penggunaan air tanah mulai tahun 2023. Namun, larangan ini tidak berlaku di semua bagian wilayah Jakarta. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Menurut peraturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemilik bangunan untuk menggunakan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023.


Penting untuk dicatat bahwa larangan ini tidak berlaku untuk semua pemilik bangunan di Jakarta. Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, Anies Baswedan telah menetapkan kriteria dan sasaran zona bebas air tanah yang dapat memanfaatkan air tanah.


Berikut daftar Area dan Kawasan Bebas Air Tanah


Area Jalan Bebas Air Tanah

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan


Kawasan Zona Bebas Air Tanah


1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat




3 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentários


bottom of page