Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK). Aturan pencantuman label tersebut berlaku khusus untuk galon AMDK dengan kemasan polikarbonat yang jamak beredar di masyarakat yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko bahaya BPA.
YLKI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggalakkan sosialisasi peraturan anyar tersebut kepada pelaku industri AMDK di Tanah Air.
“Inisiatif BPOM mengesahkan aturan tersebut merupakan langkah positif guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” ujar Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo.
Pihaknya mendukung inisiatif BPOM sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.
YLKI juga mengusulkan kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. Selain itu, BPOM perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif terhadap galon polikarbonat yang beredar di masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
Comentarios