top of page

BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA Pada Galon Guna Ulang

Gambar penulis: Air Hidup OfficialAir Hidup Official



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK). Aturan pencantuman label tersebut berlaku khusus untuk galon AMDK dengan kemasan polikarbonat yang jamak beredar di masyarakat yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko bahaya BPA.



YLKI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggalakkan sosialisasi peraturan anyar tersebut kepada pelaku industri AMDK di Tanah Air.



“Inisiatif BPOM mengesahkan aturan tersebut merupakan langkah positif guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” ujar Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo.



Pihaknya mendukung inisiatif BPOM sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.



YLKI juga mengusulkan kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. Selain itu, BPOM perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif terhadap galon polikarbonat yang beredar di masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.


24 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Opmerkingen


Dari Mata Air untuk Kehidupan.

Spring To Life.

Hi! Aku Aira.png

Alamat: PT Graha Tirta Ventura

Kantor :

Rukan Puri Asri, Jl. Raya Pengasinan No.01,

RT.001/RW.006, Pengasinan, Kec. Sawangan,

Kota Depok, Jawa Barat 16518

Email: airhidupofficial@gmail.com

Kontak:

0822-8889-8640 (CS Aira)

0813-1618-4523 (David Samuel)

  • Linkin
  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Copyright 2024 ©DepoAirHidup

bottom of page